Dirgantaranews, PEKANBARU – Seorang advokat asal Pekanbaru, Adi, pada Senin (08/06/2026) mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dalam persidangan perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam sidang perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr dan diharapkan dapat mendorong pendalaman terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan transparan.
Adi yang mengaku turut mengawal jalannya persidangan menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan yang dinilai layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Fakta pertama yang menjadi sorotan adalah munculnya keterangan dalam persidangan yang menyebut Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau diduga memiliki peran aktif dalam proses pengumpulan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Namun hingga saat ini, berdasarkan fakta yang disampaikan pelapor, Ferry Yunanda belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut.
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang disebut aktif melakukan upaya pertemuan dengan terdakwa Dani M. Nursalam.
Adi juga menyatakan bahwa dalam persidangan disebutkan bahwa Dani M. Nursalam merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. Pertemuan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan mempertahankan jabatan masing-masing.
Atas fakta tersebut, pelapor meminta agar peran setiap pihak yang disebut dalam persidangan dapat diteliti dan didalami lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sorotan berikutnya muncul dari keterangan yang terungkap di ruang sidang terkait aliran dana sebesar Rp300 juta.
Kemudian berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, dana tersebut disebut dilakukan oleh terdakwa Muhammad Arief Setiawan di kediaman Wakil Gubernur Riau SF Haryanto dan diterima oleh Thomas Larfo Dimeira atas perintah SF Haryanto.
Pelapor menilai fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pendalaman yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut Adi, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
"Berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang patut dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan transparan," ujarnya kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, Adi meminta pimpinan KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Polri untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga meminta agar dilakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun sejumlah pihak yang disebut dalam laporan dan pengaduan tersebut antara lain SF Haryanto selaku Plt Gubernur Riau, Ferry Yunanda, Thomas Larfo Dimeira, Khairul Anwar (UPT I), Ardi Irfandi (UPT II), Eri Ikhsan (UPT III), Ludfi Hardi (UPT IV), Basharuddin (UPT V), dan Rio Andriadi Putra (UPT VI).
Adi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law terhadap seluruh pihak yang disebut dalam fakta-fakta persidangan.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara utuh sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Adi menegaskan bahwa laporan tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.
"Laporan/pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penguatan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membeda-bedakan kedudukan maupun jabatan seseorang," ungkap Adi saat menyampaikan keterangannya di Kantor Pos Pekanbaru.
Perkembangan laporan tersebut ditunggu dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan perkara korupsi yang sedang berlangsung.
Masyarakat Riau juga menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***red/rls


